Ekonom senior, Dr Rizal Ramli menilai, usulan tersebut merupakan upaya menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. Oleh karena itu, usulan tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Sebab, konstitusi sudah mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Upaya ini adalah kudeta konstitusi. Ini merupakan tindakan ilegal. Siapapun yang ikut kegiatan ini artinya melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi dan UUD kita,†tegas Rizal Ramli, dalam sebuah diskusi di MRP RI, yang dikutip Redaksi, Jumat (9/12).
Atas dasar itu, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur tersebut meminta semua pihak untuk mencatat siapa-siapa saja anggota parleman yang kembali mencoba menggulirkan wacana tersebut.
“Jadi saya minta, aktivis, wartawan, catat siapa anggota MPR DPR yang mau menunggangi rapat MPR untuk memperpanjang Jokowi 3 tahun atau 5 tahun,†tegasnya.
Menurut pria yang akrab disapa RR ini, upaya kudeta konstitusi ini harus benar-benar diwaspadai. Pasalnya, wacana penundaan Pemilu 2024 sudah kesekian kalinya digulirkan oleh pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasannya.
“Rancangan ini bukan hanya deal-deal politik, sudah ada olinya, olinya itu fulus yang dibagikan oleh oligarki jumlahnya sudah sangat besar. Sederhana, anggota DPR berapa sih yang dibayar? Jadi kita mesti betul-betul awas! Upaya untuk mengapalkan Jokowi ini adalah kudeta konstitusi,†pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pelaksanaan Pemilu serentak di 2024 harus benar-benar diperhitungkan. Menurutnya, menjelang Pemilu 2024 kerap memunculkan kondisi politik nasional yang panas.
Apalagi, kata dia, proses pemulihan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai. Bahkan belakangan ini ditambah banyak terjadi bencana alam.
“Ini jelas harus dihitung betul apakah momentumnya tepat dalam era kita tengah berupaya recovery bersama terhadap situasi ini dan antisipasi, adaptasi dan ancaman global seperti ekonomi, bencana alam dan sebagainya,†kata Bamsoet dalam acara rilis hasil survei Poltracking, Kamis (8/12).
BERITA TERKAIT: